PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 Tentang Kemitraan Usaha Peternakan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kerja sama di bidang usaha pertanian telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian;
- bahwa dalam rangka meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi saling menguntungkan, serta berkeadilan, perlu ditetapkan kemitraan usaha peternakan;
- bahwa dengan adanya perkembangan kebijakan mengenai kemitraan usaha, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, dan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kemitraan Usaha Peternakan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/ OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Kemitraan Usaha Peternakan
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.