Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya telah ditetapkan jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
  2. bahwa berdasarkan ketemtuan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya mengatur syarat kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian melalui uji kompetensi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
28/PERMENTAN/KP.350/5/2016

Tahun
2016

Tentang
Permentan Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2016

Berlaku Tanggal
12 Juli 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1002, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KP.350/5/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (273.22 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.