PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
- bahwa dengan perkembangan lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
55/PERMENTAN/KR.040/11/2016
Tahun
2016
Tentang
Permentan Tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan
Ditetapkan Tanggal
15 November 2016
Diundangkan Tanggal
18 November 2016
Berlaku Tanggal
18 November 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1757
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/PERMENTAN/KR.040/11/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.