Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan kelembagaan petani telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan dan pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa untuk menindaklanjuti amanat Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, serta Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
67/PERMENTAN/SM.050/12/2016

Tahun
2016

Tentang
Permentan Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2038

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani Dan Gabungan Kelompoktani

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (633.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.