Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
23 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi
Ditetapkan Tanggal
20 April 2016
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2016
Berlaku Tanggal
11 Mei 2016
Sumber
BN. 2016/NO.720, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah