Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar pelaksanaan jenjang keahlian dan persyaratan pekerja sosial dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
Mengubah :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.