Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel, perlu untuk melakukan penyusunan kamus jabatan fungsional umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial;
- bahwa kamus jabatan fungsional umum Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memuat pengelompokan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, dan uraian tugas yang ada di lingkungan Kementerian Sosial;
- bahwa Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dijadikan sebagai rujukan penamaan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan kebutuhannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.