Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas maladministrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya upaya pengendalian terhadap penawaran, penerimaan dan pemberian gratifikasi sebagai wujud penegakan integritas Pimpinan dan Pegawai Ombudsman dalam menjalankan fungsi dan tugasnya;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi pencegahan perilaku maladministrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia perlu mengatur ketentuan tentang pengendalian terhadap penawaran, penerimaan, dan pemberian gratifikasi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu metetapkan menetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Ombudsman
Jenis
Nomor
21 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan ORI Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2016
Sumber
BN. 2016/NO.970, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Ombudsman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 659

Download Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.