Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia, serta memperjelas organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman;
- bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut dan diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020
Entitas | Ombudsman Republik Indonesia |
Jenis | Peraturan Ombudsman (Peraturan ORI) |
Nomor | 43 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan ORI Tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 18 Juni 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 644 |
Download Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.