PeraturanPedia.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional diperlukan bank yang kuat dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan industri perbankan termasuk perkembangan dan inovasi teknologi informasi;
- bahwa untuk mendorong bank melakukan berbagai peningkatan serta penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis bank guna penguatan dari aspek kelembagaan bank, pengaturan mengenai kelembagaan bank perlu dilakukan pembaharuan ketentuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Umum;
DETAIL PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 12/POJK.03/2021
Entitas | Otoritas Jasa Keuangan |
Jenis | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Peraturan OJK) |
Nomor | 12/POJK.03/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Bank Umum |
Tanggal Ditetapkan | 30 Juli 2021 |
Tanggal Diundangkan | 30 Juli 2021 |
Berlaku Tanggal | 30 Juli 2021 |
Sumber | LN. 2021/NO.163, TLN. 2021/NO.6700, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.