
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, diperlukan sistem perbankan yang sehat;
- bahwa sebagai bagian dari upaya penyehatan perbankan, permasalahan yang timbul dalam bank perlu diatasi secara dini, dengan meningkatkan langkah pengawasan terhadap bank sejak dalam pengawasan normal yang kemudian berpotensi menjadi pengawasan intensif;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, perlu penyempurnaan ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
15/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
07 April 2017
Berlaku Tanggal
07 April 2017
Sumber
LN. 2017/NO.65, TLN. 2017/NO.6039, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 15/POJK.03/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.