
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan dan pengelolaan dana pensiun yang berhasil guna dan berdaya guna, persyaratan orang yang dapat ditunjuk sebagai pengurus dan dewan pengawas dana pensiun pemberi kerja perlu diperjelas;
- bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dana pensiun lembaga keuangan kepada publik perlu menetapkan persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas pengurus dana pensiun lembaga keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
15/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 2016/NO.40, TLN. 2016/NO.5853, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 15/POJK.05/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.