Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengidentifikasi bank yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem keuangan domestik, diperlukan suatu metodologi untuk menetapkan bank sistemik dengan mengacu pada standar internasional;
  2. bahwa risiko yang bersumber dari bank sistemik perlu dimitigasi melalui penetapan capital surcharge berdasarkan tingkat dampak sistemik bank terhadap sistem keuangan domestik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
2/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018
Berlaku Tanggal
26 Maret 2018
Sumber
LN. 2018/NO.35, TLN. 2018/NO.6190, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2018

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.