Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa seiring dengan perkembangan Pasar Modal Indonesia, kualitas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek perlu secara terus menerus ditingkatkan;
  2. bahwa peningkatan kualitas Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
20/POJK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Ditetapkan Tanggal
07 April 2016

Diundangkan Tanggal
18 April 2016

Berlaku Tanggal
18 April 2016

Sumber
LN. 2016/NO.66, ojk.go.id: 109 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (448.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.