
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.05/2016 Tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan industri terhadap Wakil Perantara Pedagang Efek untuk satu atau lebih fungsi pada Perusahaan Efek yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek khususnya pada fungsi pemasaran, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek;DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
22/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LN. 2016/NO.75, TLN. 2016/NO.5875, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 22/POJK.05/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.