
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 Tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan jumlah investor Pasar Modal Indonesia dan memanfaatkan potensi Pasar Modal Indonesia serta mengoptimalkan fungsi pemasaran dari Perantara Pedagang Efek, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Perantara Pedagang Efek;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
24/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Agen Perantara Pedagang Efek
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
29 Juni 2016
Berlaku Tanggal
29 Juni 2016
Sumber
LN. 2016/NO.127, TLN. 2016/NO.5896, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.