Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 Tentang Laporan Wali Amanat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai laporan wali amanat beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap laporan wali amanat, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai laporan wali amanat yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Wali Amanat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
29/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Wali Amanat
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017
Berlaku Tanggal
22 Juni 2017
Sumber
LN. 2017/NO.129, TLN. 2017/NO.6076, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.