
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
3/POJK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2017
Berlaku Tanggal
11 Februari 2017
Sumber
LN. 2017/NO.8, TLN. 2017/NO.6015, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 3/POJK.05/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.