Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam perlu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan;
- bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 ayat (4), Pasal 206 ayat (7), Pasal 207 ayat (2), Pasal 208 ayat (2), dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
30 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan OJK Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 Desember 2024
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.