
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional serta sejalan dengan perkembangan standar internasional, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
34/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
22 September 2016
Diundangkan Tanggal
26 September 2016
Berlaku Tanggal
26 September 2016
Sumber
LN. 2016/NO.188, TLN. 2016/NO.5929, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.