Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
  2. bahwa dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengambil tindakan yang dianggap perlu, antara lain memberikan perintah tertulis pada sektor perasuransian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
35/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 203
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5938

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.