
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperluas pilihan instrumen investasi kepada lembaga jasa keuangan non-bank tanpa mengabaikan aspek keamanan, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non-bank, imbal hasil yang diperoleh, dan peranan investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
36/POJK.05/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2016 Tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Ditetapkan Tanggal
10 November 2016
Diundangkan Tanggal
14 November 2016
Berlaku Tanggal
14 November 2016
Sumber
LN. 2016/NO.238, TLN. 2016/NO.5947, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.