Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kelangsungan usaha bank dipengaruhi oleh eksposur risiko yang timbul baik secara langsung dari kegiatan usaha bank maupun secara tidak langsung dari kegiatan usaha perusahaan anak;
  2. bahwa untuk mengelola eksposur risiko tersebut bank wajib menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi;
  3. bahwa dalam menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi, bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank dan perusahaan anak;
  4. bahwa dalam menerapkan manajemen risiko secara konsolidasi bank harus memastikan prinsip kehati-hatian yang diterapkan pada kegiatan usaha bank diterapkan pula pada perusahaan anak;
  5. bahwa penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak merupakan salah satu prinsip dari standar internasional;
  6. bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
38/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara Konsolidasi Bagi Bank yang Melakukan Pengendalian Terhadap Perusahaan Anak
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017
Berlaku Tanggal
12 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.144, TLN. 2017/NO.6087, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 38/POJK.03/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.