
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 Tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing;
- bahwa peningkatan ketahanan dan daya saing perbankan nasional memerlukan struktur perbankan yang kuat;
- bahwa struktur perbankan yang kuat dapat dicapai dengan melakukan penataan struktur kepemilikan bank melalui kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan pengaturan kembali kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d tersebut di atas, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
39/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017
Berlaku Tanggal
12 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.145, TLN. 2017/NO.6088, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.