Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2016 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk Reksa Dana Berbentuk Perseroan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap tata cara permohonan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan perlu mengganti peraturan mengenai Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
39/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Ditetapkan Tanggal
2 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 268
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.