Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 Tentang Dana Perlindungan Pemodal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk terkait dengan pengaturan mengenai dana perlindungan pemodal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap dana perlindungan pemodal, peraturan mengenai Dana Perlindungan Pemodal yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Perlindungan Pemodal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
49/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Dana Perlindungan Pemodal
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2016
Berlaku Tanggal
07 Desember 2016
Sumber
LN. 2016/NO.278, TLN. 2016/NO.5974, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-715/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Dana Perlindungan Pemodal, beserta Peraturan Nomor VI.A.4 yang merupakan lampirannya

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.