
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2016 Tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk terkait dengan pengaturan mengenai penyelenggara dana perlindungan pemodal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap penyelenggara dana perlindungan pemodal, peraturan mengenai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
50/POJK.04/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2016
Berlaku Tanggal
07 Desember 2016
Sumber
LN. 2016/NO.279, TLN. 2016/NO.5975, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-716/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, beserta Peraturan Nomor VI.A.5 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 50/POJK.04/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.