Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 Tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menyediakan alternatif sumber pendanaan dunia usaha untuk mendukung pembangunan di bidang infrastruktur melalui penerbitan instrumen investasi di pasar modal serta memberikan alternatif investasi bagi investor dan meningkatkan keberagaman produk investasi di pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
52/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2017
Berlaku Tanggal
27 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/NO.170, TLN. 2017/NO.6104, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.