
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 Tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- bahwa untuk efisiensi dan transparansi perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan termasuk layanan penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi, perlu diselenggarakan suatu sistem penyampaian pernyataan pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik;
- bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada pemangku kepentingan di bidang pasar modal dalam penyelenggaraan suatu sistem penerimaan dokumen secara elektronik, diperlukan pengaturan terkait penyampaian dokumen secara elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
58/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2017
Berlaku Tanggal
08 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.251, TLN. 2017/NO.6145, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.