
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghadapi dinamika perekonomian global, industri perbankan syariah perlu meningkatkan ketahanan;
- bahwa peningkatan ketahanan tersebut dilakukan melalui peningkatan tata kelola dalam pemberian remunerasi;
- bahwa peningkatan tata kelola dalam pemberian remunerasi bertujuan untuk mendorong dilakukannya prudent risk taking sehingga kelangsungan usaha bank dapat terjaga;
- bahwa untuk menciptakan disiplin pasar dan sesuai dengan perkembangan standar internasional diperlukan transparansi informasi mengenai pemberian remunerasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif;
- bahwa dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah harus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
59/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2017
Berlaku Tanggal
18 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.278, TLN. 2017/NO.6148, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.