Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016 Tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
62/POJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
LN.2016/NO.297, ojk.go.id: 24 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (238.3 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.