
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.04/2017 Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai pemeliharaan dokumen oleh lembaga kliring dan penjaminan beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pemeliharaan dokumen oleh lembaga kliring dan penjaminan, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pemeliharaan dokumen oleh lembaga kliring dan penjaminan yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
70/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.291, TLN. 2017/NO.6159, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 70/POJK.04/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.