Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 Tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang dalam

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk pengaturan mengenai transaksi efek yang tidak dilarang bagi orang dalam beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap transaksi efek yang tidak dilarang bagi orang dalam, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai transaksi efek yang tidak dilarang bagi orang dalam yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
78/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan OJK Tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang dalam
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2017
Berlaku Tanggal
22 Desember 2017
Sumber
LN. 2017/NO.299, TLN. 2017/NO.6167, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 78/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.