Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan standar internasional dan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, perlu untuk menyempurnakan peraturan mengenai pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan mengenai pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
8/POJK.04/2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan OJK Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2017

Berlaku Tanggal
14 Maret 2017

Sumber
LN. 2017/NO.45, TLN. 2017/NO.6029, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.