Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 2 Tahun 1955 |
Tahun | 1955 |
Tentang | PP Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah |
Tanggal Ditetapkan | 15 Januari 1955 |
Tanggal Diundangkan | 04 Februari 1955 |
Berlaku Tanggal | 01 Januari 1955 |
Sumber | LN. 1955/Nomor 3, TLN. Nomor 747, LLBPHN : 2 HLM |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.