Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955

Loading...

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Pemerintah (PP)
Nomor2 Tahun 1955
Tahun1955
TentangPP Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 72 Tahun 1952), Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat diterima sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Tanggal Ditetapkan15 Januari 1955
Tanggal Diundangkan04 Februari 1955
Berlaku Tanggal01 Januari 1955
SumberLN. 1955/Nomor 3, TLN. Nomor 747, LLBPHN : 2 HLM

Download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:

Download PDF (22.76 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.