PeraturanPedia.id – Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah danatau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2016
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 2 Tahun 2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah danatau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | 02 Februari 2016 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2016/NO.23, TLN.2016/NO.5846, JDIH peraturan.go.id |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.