Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 Tentang Perubahan Nama Perusaahaan Umum (Perum) Angkasa Pura Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengembangkan jasa angkutan udara dan untuk keseragaman pemberian nama serta supaya lebih memberikan gambaran yang tepat dan selaras terhadap Perusahaan Umum (PERUM) yang melakukan pengelolaan Bandar Udara, dipandang perlu mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perubahan nama Perusahaan Umum (PERUM) tersebut dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.