Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan peranan tenaga ahli dalam pelaksanaan pembangunan nasional, dipandang perlu mengatur program pendidikan keahlian pada sekolah tinggi dan akademi di lingkungan instansi Pemerintah dan swasta;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu menetapkan pokok-pokok organisasi sekolah tinggi dan akademi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 1988
Tahun
1988
Tentang
PP Tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 1988
Diundangkan Tanggal
10 Maret 1988
Berlaku Tanggal
10 Maret 1988
Sumber
LN.1988/NO.6, TLN.1988/NO.3371, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi

Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:

Download PDF (49.56 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024

    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik

    Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024

    Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024

    Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

    Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024

    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

    Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024

    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah