Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1964

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1964 Tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara: Aduma Niaga, Aneka Niaga, Panca Niaga, Satya Niaga, dan Pembangunan Niaga

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
31 Tahun 1964
Tahun
1964
Tentang
PP Tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara: Aduma Niaga, Aneka Niaga, Panca Niaga, Satya Niaga, dan Pembangunan Niaga
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 1964
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 1964
Berlaku Tanggal
31 Agustus 1964
Sumber
LN. 1964/Nomor 81, LL BPHN : 9 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Aneka Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Aduma Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Pantja Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Satya Noiaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga Dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Darma Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1964 melalui link di bawah ini:

Download PDF (89.39 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.