Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah Nomor 37 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
37 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
PP Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
06 Mei 2019

Berlaku Tanggal
06 Mei 2019

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 94
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6350

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (398.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.