Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penanganan piutang negara macet melalui penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
47 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PP Tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
5 November 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 384
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7088


STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.