
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
48 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 230
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5943
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5943
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 48 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.