PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 1999
Tahun
1999
Tentang
PP Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menjadi Anggota Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 1999
Diundangkan Tanggal
26 Januari 1999
Berlaku Tanggal
26 Januari 1999
Sumber
LN.1999/NO.11, TLN.1999/NO.3801, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970 tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pejabat-Pejabat Negeri Dalam Rangka Pembinaan Sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia
Download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.