Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 Tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
51 Tahun 1970
Tahun
1970
Tentang
PP Tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
Ditetapkan Tanggal
14 November 1970
Diundangkan Tanggal
14 November 1970
Berlaku Tanggal
14 November 1970
Sumber
LN. 1970/ No 69, LL Bphn : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela Mengubah Pasal 5

Download Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 melalui link di bawah ini:

Download PDF (72.36 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

  • Recent Posts

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 109/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64B/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurooncology Anesthesia And Critical Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64A/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Neurointensive Care Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/V/2023

    Standar Program Fellowship Anestesi Paediatric Emergensi Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi lntensif

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022

    Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

    Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022

    Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal