Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis merupakan bentuk Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional.
  2. bahwa untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional tersebut, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
56 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
PP Tentang Kekayaan Intelektual Komunal
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.05 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.