Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022

Loading...

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 357 ayat (5) dan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan.

Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 357 ayat (5) dan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
59 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
PP Tentang Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2022
Berlaku Tanggal
26 Desember 2022
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 237
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6840

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.