Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi diperlukan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi dan bertanggung jawab;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
63 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
PP Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2005
Diundangkan Tanggal
22 Desember 2005
Berlaku Tanggal
22 Desember 2005
Sumber
LN.2005/NO.146, TLN.2005/NO.4581, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi

Download Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.