Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Presiden selaku Kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
  2. bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
  3. bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
63 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
PP Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
28 April 2021

Diundangkan Tanggal
28 April 2021

Berlaku Tanggal
28 April 2021

Sumber
LN.2021/No.108, TLN No.6682, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.87 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.