Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Kereta Api
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api dalam rangka mendorong program pengembangan industri strategis melalui investasi dan revitalisasi fasilitas produksi, pembiayaan untuk proyek kereta berpenggerak, serta pembangunan pabrik baru, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.