
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
72 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
PP Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Ditetapkan Tanggal
10 November 2008
Diundangkan Tanggal
10 November 2008
Berlaku Tanggal
09 Desember 2008
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 168
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4917
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4917
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.